Verifikasi dan Validasi Peserta Didik 2016
PDSPK
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai
Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik:
1.
|
Seluruh data peserta didik (PD) yang
belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN
pada tahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
|
|
2.
|
Penerbitan NISN akan dilakukan oleh
PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
|
|
a.
|
bagi
PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah.
Untuk
tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses
verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum
pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun jika
sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa
yang bersangkutan;
|
|
b.
|
bagi PD baru di
sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya
telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
|
|
c.
|
bagi PD jenjang
kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya
telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;
|
|
3.
|
Waktu pengisian
data peserta didik baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut:
|
|
a.
|
untuk DAPODIKDASMEN
dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajawan yang sama;
|
|
b.
|
Untuk DAPO
PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun ajawan
yang sama;
|
|
4.
|
Apabila pengisian
data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point
3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
|
|
5
|
Bagi peserta didik
yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah
ditetapkan:
|
|
a.
|
berasal dari
sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota
setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;à
|
|
b.
|
berasal dari
sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen
Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya
diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan
NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
|
Verifikasi dan Validasi Peserta Didik 2016
Reviewed by sdi katangka 1
on
5:56:00 AM
Rating:
global sevilla school
ReplyDelete