Breaking News

Berbagi Info Pendataan Pendidikan

Berbagi Info Pendataan Pendidikan
Selamat Datang, Terima Kasih Telah berkunjung

Juklak PIP Tahun 2016

Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/Pp/2016 Nomor : 04/C/Pm/2016 Tanggal : 30 Mei 2016 Tentang PETUNJUKPELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016


Program PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana bantuan diberikan langsung kepada peserta didik (sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya) untuk pemanfaatan sebagai berikut:
  1. Pembelian buku dan alat tulis; 
  2. Pembelian pakaian dan perlengkapan (sepatu, tas, dll); 
  3. Transportasi peserta didik; 
  4. Uang saku peserta didik; 
  5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; 
  6. Biaya praktik tambahan/Penambahan biaya Uji Kompetensi (UJK) jika beasiswa UJK tidak mencukupi/magang/penempatan kerja kem Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.

Tujuan dari program ini antara lain:
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 
  2. Meringankan biaya personal pendidikan. 
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 
  4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Persyaratan Penerima

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sd 21 tahun:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Mekanisme untuk Mendapatkan KIP

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran penerima bantuan PIP apabila anak telah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal.

Persyaratan mendapatkan KIP :
  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau; 
  2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, melapor kepada Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.

Anda Boleh Download JUKLAT PIP Tahun 2016 DISINI untuk lebih jelasnya. 

Juklak PIP Tahun 2016 Juklak PIP Tahun 2016 Reviewed by SD INPRES KATANGKA 1 on 7:11:00 AM Rating: 5
Comments
0 Comments

No comments:

Theme images by Jason Morrow. Powered by Blogger.