Juklak PIP Tahun 2016
Peraturan
Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Nomor :
08/D/Pp/2016 Nomor : 04/C/Pm/2016 Tanggal : 30 Mei 2016 Tentang PETUNJUKPELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016
Program
PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus
melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana
bantuan diberikan langsung kepada peserta didik (sekolah/SKB/PKBM/LKP atau
satuan pendidikan nonformal lainnya) untuk pemanfaatan sebagai berikut:
- Pembelian buku dan alat tulis;
- Pembelian pakaian dan perlengkapan (sepatu, tas, dll);
- Transportasi peserta didik;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;
- Biaya praktik tambahan/Penambahan biaya Uji Kompetensi (UJK) jika beasiswa UJK tidak mencukupi/magang/penempatan kerja kem Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Penerima
PIP tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak
berhubungan dengan kegiatan pendidikan.
Tujuan
dari program ini antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Persyaratan
Penerima
Peserta
didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan
syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a.
Terdaftar
sebagai peserta didik di sekolah;
b.
Terdaftar
dalam Dapodik sekolah.
2.
Peserta
Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sd 21 tahun:
a.
Terdaftar
sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.
Terdaftar
dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Mekanisme
untuk Mendapatkan KIP
Kartu
Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda atau identitas untuk menjadi
prioritas sasaran penerima bantuan PIP apabila anak telah terdaftar di lembaga
pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal.
Persyaratan
mendapatkan KIP :
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
- Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila
Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, melapor kepada Dinas Sosial
kabupaten/kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk
mendapatkan KKS.
Anda Boleh Download JUKLAT PIP Tahun 2016 DISINI untuk lebih jelasnya.
Juklak PIP Tahun 2016
Reviewed by SD INPRES KATANGKA 1
on
7:11:00 AM
Rating: