Pajak Online | e_Billing
Wajib Pajak harus bayar pajak
dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli
2016.
Melalui e-Billing, pembayaran pajak
dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit
kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada
semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam
membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan
e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar
dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai aturan yang berlaku.
Gbr : http://www.pajak.go.id/ |
Ada 2 (dua) tahapan yang harus
dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu (1) Buat Kode
Billing dan (2) Bayar Kode Biliing yang telah dibuat.
Untuk membuat Kode Billing, Wajib
Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
- Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos
- Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
- Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
- Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
- Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)
Setelah Kode Billing dibuat, Kode
Billing tersebut dapat dibayar dengan cara:
- Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
- Melalui ATM
- Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
- Internet Banking
- Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
- Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)
Daftar bank beserta layanan
pembayaran e-Billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat
selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing
Sumber : http://www.pajak.go.id/
Pajak Online | e_Billing
Reviewed by SD INPRES KATANGKA 1
on
8:48:00 AM
Rating: