Hati-hati mengunggah informasi yang mengandung Unsur Penghinaan, Pencemaran nama baik, Berikut Hukuman dalam pelanggaran UU ITE
Hati hati mengunggah video yang mengandung unsur penghinaan , pencemaran nama baik, atau video yang mengandung unsur sara, Si pengunggah dapat dijerat UUD ITE dengan ancamana pidana.
Berikut hukuman yang menjerat para pengunggah video yang masuk dalam pelanggaran sesuai UU ITE ?
Hukuman untuk pengunggah informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik adalah kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Begitu dengan pengunggah informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti memiliki ancaman pidana yang sama yaitu 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Berikut rincian detail UU ITE :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pada tahun 2016 sebagian UU ITE mendapatkan revisi, berikut revisinya :
Ketentuan tentang Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik mengalami tiga perubahan.
Pertama, menambah kejelasan atas istilah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Artinya, tak hanya pembuat konten yang bisa dijerat pasal ini, tetapi juga orang yang mendistribusikan (share) dan membuat sebuah informasi dapat diakses.
Kedua adalah penegasan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, bukan delik umum. Maka itu, orang tak bisa langsung ditahan saat dianggap mencemarkan nama baik seseorang, tetapi harus diadukan terlebih dahulu.
Ketiga, ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Penurunan ancaman pidana; ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, dendanya juga diturunkan dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Penurunan ancaman pidana lainnya adalah ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti. Dari pidana paling lama dua belas tahun, menjadi paling lama empat tahun dan denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Sumber : Roda2Blog.com
Hati-hati mengunggah informasi yang mengandung Unsur Penghinaan, Pencemaran nama baik, Berikut Hukuman dalam pelanggaran UU ITE
Reviewed by sdi katangka 1
on
7:11:00 PM
Rating: