Unduh Juknis BOS Final 2017
Unduh juknis BOS 2017
final.Juknis ini sedikit berbeda
dangan juknis tahun sebelumnya dimana untuk tahun 2017 ini penerimaan untuk
yang menerima triwulan diatur perproporsi. Penyaluran dan proporsi BOS
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian
Keuangan.
Proporsi penyaluran
dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan
persentase sebagai berikut:
Penyaluran tiap triwulan
- Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
- Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
- Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
- Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun
Beberapa
ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran BOS
yang sering terjadi di daerah dan sekolah yaitu:
- Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan/semester berkenaan, maka BOS peserta didik tersebut pada triwulan/semester berjalan tetap menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didikpindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan/semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi/updatedata Dapodik sebelum batas waktu cut off data penyaluran awal;
- Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I – triwulan III (semester I), maka sekolah harus melakukan revisi/updatedata pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut offdata perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodik harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD.
- Jika terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi;
- Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melakukan revisi/updatedata pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Apabila BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Tapi bila dana di BUD tidak mencukupi, Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana cadangan.
- Sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika sekolah menerima
BOS melalui hibah, maka sisa BOS menjadi milik sekolah dan digunakan untuk
kepentingan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Jika sekolah menerima
BOS melalui belanja langsung, maka penggunaan sisa BOS berpedoman pada
peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
untuk lebih jelas silahkan Unduh Juknis BOS 2017 diatas..
Unduh Juknis BOS Final 2017
Reviewed by Unknown
on
5:05:00 AM
Rating: